Pemalang, Wartadesa. – Aksi mogok dilakukan oleh awak angkutan umum di Pemalang sejak Kamis hingga Sabtu depan, (1-3/11), aksi ini dilakukan menuntut angkutan berbasis online dibubarkan. Informasi tersebut didapatkan dari warga Pemalang yang sehari-hari menggunakan moda transportasi tersebut.
Pantauan Warta Desa hari ini, Jum’at (02/11) awak angkutan reguler masih melakukan aksi mogok.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan oleh awak angkutan yang beroperasi di Pemalang digelar kemarin di depan gedung DPRD Pemalang. Para awak angkutan menilai pemerintah tidak adil dengan membiarkan angkutan berbasis online beroperasi.
Menurut peserta aksi, syarat untuk menjadi angkutan umum harus tunduk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Iintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74 /2014 tentang Angkutan Jalan.
Massa pun malakukan aksi di depan gedung dewan. Seusai orasi, 10 perwakilan dari angkutan kota, angkutan desa, minibus/elf, bus antarkota dalam provinsi (AKDP)/ bus 3/4 disilakan masuk ruang rapat DPRD.
Mereka ditemui Komisi B Fahmi Hakim, perwakilan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres, dan Bagian Hukum Sekda. Kepada pemangku kepentingan di ruangan tersebut, perwakilan awak angkutan konvensional menyampaikan mereka beroperasi patuh pada hukum antara lain kendaraan harus bernomor polisi warna kuning, menjalani uji kelayakan kendaraan atau kir, membayar pajak komersial, sopir harus memiliki SIM umum dan perlakukan kesetaraan lainnya.
Sementara beberapa awak angkutan menjelaskan transportasi berbasis online sudah membuat mereka tidak nyaman. Sebab, angkutan tersebut ikut ngompreng mencari penumpang. Beberapa lagi mangkal di lokasi-lokasi strategis seperti di depan sekolah-sekolah.
Selain itu, peserta aksi juga mengeluhkan keberadaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar kesepakatan sebelumnya. (WD)










