WARYA DESA, PEKALONGAN — 12 Desember 2025. Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kepada Polda Jawa Tengah yang menyeret 10 nama warganya, diduga kuat merupakan upaya untuk membungkam tuntutan warga yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan menuntut transparansi anggaran.
Upaya yang dicap sebagai kriminalisasi terhadap warga ini muncul setelah beredarnya surat laporan pengaduan Kades Randumuktiwaren, Caharyadi, yang menargetkan sepuluh warganya atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, fitnah, dan pengrusakan ketertiban umum.
Warga yang dilaporkan ini diketahui aktif mendesak adanya keterbukaan atas penggunaan Dana Desa yang mereka duga bermasalah, serta menuntut akuntabilitas penuh dari Kepala Desa.
Camat Bojong Konfirmasi Adanya Aduan Kades
Camat Bojong, Farid, membenarkan adanya surat pengaduan resmi dari Kades Randumuktiwaren kepada Kapolda Jawa Tengah. Pihak Kecamatan Bojong juga telah menerima tembusan dari surat tersebut.
Laporan ini ditengarai merupakan respons Kades terhadap aksi warga yang menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang.
LHP Inspektorat Menjadi Sorotan
Tuntutan warga terhadap transparansi keuangan desa ini semakin menguat seiring adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang telah diterima oleh Kepala Desa pada 13 November 2025.
LHP tersebut menjadi penanda adanya temuan atau rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Kades. Saat ini, proses tindak lanjut atas LHP ini masih menunggu respons resmi dari Kepala Desa, mengingat Kades diberi waktu 60 hari kerja untuk merespons rekomendasi tersebut.
Harapan Penyelesaian Kekeluargaan
Meskipun laporan telah masuk ke aparat penegak hukum (APH), Camat Farid berharap persoalan antara Kades dan warganya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, mediasi dan dialog terbuka dinilai lebih bijak guna menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di Desa Randumuktiwaren, dibandingkan memproses tuntutan pidana terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi.
Kasus ini disorot sebagai preseden buruk yang dapat membungkam suara kritis masyarakat sipil dalam upaya mengawasi penggunaan Dana Desa yang rawan penyalahgunaan. (Rohadi)










