WARTA DESA, SEMARANG, 10 Desember 2025 – Transparansi pengelolaan dana desa kembali diuji. Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan ini telah diterima oleh PTSP Kejati Jateng dengan nomor tanda terima LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang.
Laporan yang mencakup periode anggaran 2021 hingga 2025 ini menarik perhatian karena dilengkapi dengan hasil kajian lapangan dan dokumentasi. Ali Rosidin menemukan dugaan ketidakwajaran dan penyimpangan dalam program BUMDes, ketahanan pangan, serta proyek infrastruktur desa.
50 Ekor Kambing Ketahanan Pangan Diduga Lenyap Tanpa Jejak
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah dugaan hilangnya 50 ekor kambing program ketahanan pangan yang seharusnya dikelola melalui BUMDes.
“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ungkap Ali Rosidin.
Ia menduga kondisi ini mengarah pada mal-administrasi dan potensi tindak pidana korupsi.
Lumbung Desa Mangkrak Tak Berfungsi
Tak hanya kambing yang hilang, laporan Ali Rosidin juga menyoroti bangunan lumbung desa yang didirikan dengan anggaran ketahanan pangan. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas penyimpanan pangan masyarakat ini diduga mangkrak, tidak pernah dimanfaatkan sesuai perencanaannya.
“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” jelas Ali.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan ketidaktertiban dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan internal pemerintah desa.
Proyek Infrastruktur 2022–2025 Diduga Tak Penuhi Standar Kualitas
Ali Rosidin juga menemukan adanya indikasi penurunan kualitas pada sejumlah proyek infrastruktur yang didanai dari anggaran tahun 2022 hingga 2025.
“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek
Temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan standar kualitas pekerjaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan Berlandaskan Hukum Antikorupsi
Ali Rosidin menegaskan bahwa laporannya disusun berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi terkait perlindungan saksi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya, menyatakan bahwa laporan ini murni demi penegakan hukum dan transparansi.
Kejati Jateng Telah Menerima Laporan, Menanti Tindak Lanjut
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya. Namun, dengan diterbitkannya tanda terima resmi, laporan ini akan melalui tahap telaah awal sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi dokumen, hasil telaah kejaksaan, hingga potensi pemanggilan pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan. (Rohadi)









