close
Hukum & Kriminal

Kambuh, pencuri ini hampir dimassa

pencuri blado

Batang, Wartadesa. –  Nasib sial dialami N (54) warga Dukuh Donomerto Desa Pesantren Kecamatan Blado Kabupaten Blado terpaksa kembali merasakan dinginya di balik jeruji besi. Pasalnya setelah berhasil membawa hasil curian berupa  satu  buah tas cangklong warna Coklat,  satu  buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu  ketika hendak kabur perbuatanya tersebut ketahuan warga. Tak pelak, warga yang geram sempat  melampiaskan kemarahanya. Beruntung, petugas Polsek Blado yang berpatroli segera mengamankan pelaku.

 Kapolsek Blado AKP Puji Irtianto,   membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Blado AKP Puji Irianto pada Senin (6/11) siang.

Lebih lanjut Kapolsek Blado menjelaskan N (54) beraksi dirumah korban Chotimah (25) warga Dk. Kepokoh Desa Blado, Kecamatan Blado Kabupaten Batang Sabtu tanggal 4 November 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, “Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar samping kanan rumah menggunakan obeng dan drei yang sudah dipersiapkan. Dalam aksinya Pelaku menggunakan penutup muka (sebo) agar tidak dikenali Selanjutnya pelaku keluar lewat pintu kiri rumah, setelah berhasil melakukan perbuatannya dan bermaksud untuk melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Akan tetapi perbuatanya kepergok warga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang kebetulan saat itu Petugas Polsek Blado yang dipimpin oleh Kapolsek sedang melaksanakan patroli ke wilayah Desa Blado dengan menggunakan Kendaraan Dinas Backbone.

Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa  dus buk, Hanphone  warna hitam,  satu buah tas cangklong warna coklat berisi  satu  bungkus tisu basah,  satu  buah tas cangkong warna coklat tua berisi  satu  HP,   satu obeng,  satu  kunci T,  buah  gunting,  satu  buah senter,  satu sisir warna merah,  satu korek api gas,  satu  buah penutup muka (sebo) warna hitam dan  satu  pasang kaos tangan warna putih-merah.

Menurut pengakuanya, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara yaitu kasus penipuan dan pencurian.
“Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas AKP Puji Irianto. (Humas Polres Batang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pencuri kambuhan