Batang, Wartadesa. – Nasib sial dialami N (54) warga Dukuh Donomerto Desa Pesantren Kecamatan Blado Kabupaten Blado terpaksa kembali merasakan dinginya di balik jeruji besi. Pasalnya setelah berhasil membawa hasil curian berupa satu buah tas cangklong warna Coklat, satu buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu ketika hendak kabur perbuatanya tersebut ketahuan warga. Tak pelak, warga yang geram sempat melampiaskan kemarahanya. Beruntung, petugas Polsek Blado yang berpatroli segera mengamankan pelaku.
Kapolsek Blado AKP Puji Irtianto, membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Blado AKP Puji Irianto pada Senin (6/11) siang.
Lebih lanjut Kapolsek Blado menjelaskan N (54) beraksi dirumah korban Chotimah (25) warga Dk. Kepokoh Desa Blado, Kecamatan Blado Kabupaten Batang Sabtu tanggal 4 November 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, “Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar samping kanan rumah menggunakan obeng dan drei yang sudah dipersiapkan. Dalam aksinya Pelaku menggunakan penutup muka (sebo) agar tidak dikenali Selanjutnya pelaku keluar lewat pintu kiri rumah, setelah berhasil melakukan perbuatannya dan bermaksud untuk melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Akan tetapi perbuatanya kepergok warga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang kebetulan saat itu Petugas Polsek Blado yang dipimpin oleh Kapolsek sedang melaksanakan patroli ke wilayah Desa Blado dengan menggunakan Kendaraan Dinas Backbone.
Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa dus buk, Hanphone warna hitam, satu buah tas cangklong warna coklat berisi satu bungkus tisu basah, satu buah tas cangkong warna coklat tua berisi satu HP, satu obeng, satu kunci T, buah gunting, satu buah senter, satu sisir warna merah, satu korek api gas, satu buah penutup muka (sebo) warna hitam dan satu pasang kaos tangan warna putih-merah.
Menurut pengakuanya, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara yaitu kasus penipuan dan pencurian.
“Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas AKP Puji Irianto. (Humas Polres Batang)










