Kajen, Wartadesa. – Kebijakan inpassing (penyesuaian) akan memberikan peluang atau kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat dalam jabatan fungsional serta berkarir dan dihargai sebagai profesional. Demikian disampaikan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat), Totok Budi Mulyanto saat melantik 45 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Ke-45 pejabat fungsional yang dilantik, Senin (30/10) tersebut meliputi dua orang guru, 41 pranata komputer, satu auditor dan satu orang dokter.
Asip juga berpesan agar pejabat yang dilantik terus meningkatkan komitmen untuk meningkatkan ketrampilan atau keahliannya, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas yang ditunjukkan dalam bentuk kinerja nyata.
Menurut Asip, dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala BKD Diklat di Aula lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas organisasi pemerintahan agar semakin efektif dan efisien, dimana jabatan fungsional akan terus dikembangkan dan dilengkapi sedangkan jabatan struktural cenderung akan semakin dibatasi.
“Dengan kata lain kedepan organisasi pemerintah niscaya menjadi miskin struktur namun kaya fungsi,” ujar Totok membacakan sabutan Bupati Pekalongan.
Menurut Totok, pelantikan 45 pejabat fungsional pemkab tersebut merupakan kali pertama digelar di Kabupaten Pekalongan, dan kedepan akan dilaksanakan acara serupa sebagai implementasi dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan menurut Undang-Undang ASN. (Eva Abdullah, Humas Pemkab Pekalongan)