Warta Desa, Pekalongan, 17 Maret 2025 – Sejumlah nasabah BRI Unit Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan belum adanya penyelesaian atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang oknum mantri bank. Para nasabah merasa dirugikan oleh tindakan oknum yang kini telah ditarik ke Kantor BRI Cabang Pekalongan.
Lihat Video:
Beberapa warga mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum mantri BRI yang diketahui bernama Vivin. Wati, misalnya, mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta tetapi tidak menerima uang sepeser pun. Sementara itu, Warno, yang mengajukan pinjaman Rp75 juta, hanya menerima Rp4 juta dari Vivin.
Baca: Warga Paninggaran Keluhkan Dugaan Penyimpangan Oknum Mantri BRI Unit Paninggaran
Viral! Oknum Mantri BRI Unit Kesesi Diduga Selewengkan Dana Nasabah
Tidak hanya itu, dugaan lain menyebutkan bahwa Vivin mencairkan dana endapan nasabah tanpa sepengetahuan mereka serta menggunakan titipan angsuran untuk kepentingan pribadi. Beberapa korban lainnya termasuk suami dari Ema yang mengaku rugi Rp16 juta, Soleha—istri Heri—yang kehilangan sekitar Rp6 juta, Iin dengan kerugian Rp6 juta, dan Yessi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Baca: Ratusan Juta Raib Digondol Oknum Mantri BRI, Nasabah Tetap Wajib Bayar Angsuran
Baca Juga: Dugaan Penipuan Oknum Karyawan BRI: Dana Nasabah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Mus Gendon, suami dari Wati, menyayangkan belum terealisasinya janji Kepala Cabang BRI melalui Kepala Unit BRI Kesesi, IPNU, yang sebelumnya berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak pada Senin atau Selasa, 10 atau 11 Maret 2025.
“Kami menunggu-nunggu pertemuan ini dan berharap masalah ini segera diselesaikan,” ujar Mus Gendon.
Klarifikasi BRI
Menanggapi polemik ini, BRI melalui Pemimpin Cabang BRI Pekalongan, Purwanto, mengeluarkan pernyataan resmi pada 13 Maret 2025. Berikut poin-poin yang disampaikan:
- BRI menegaskan bahwa seluruh proses pemberian pinjaman telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
- Hasil investigasi BRI menunjukkan bahwa transaksi yang dikeluhkan nasabah bukan merupakan bagian dari kebijakan atau prosedur kredit BRI, melainkan transaksi pinjam-meminjam pribadi antara pekerja BRI dengan nasabah, yang tidak ada kaitannya dengan operasional perbankan BRI.
- BRI menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap setiap tindakan yang melanggar aturan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnisnya.
- BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan bahwa seluruh layanan perbankan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini juga ditembuskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers – Dewan Pers.
Meskipun BRI telah memberikan klarifikasi, para nasabah tetap berharap adanya solusi konkret dan pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana. Hingga berita ini diterbitkan, para nasabah masih menunggu realisasi pertemuan yang dijanjikan untuk mencari titik terang dalam permasalahan ini. (Rohadi)