close
Hukum & Kriminal

Kepepet bayar utang, motor teman dijual

jual motor teman

Kajen, Wartadesa. – Entah apa dalam benak pikiran seorang pemuda paninggaran ini, ibarat pepatah air susu dibalas dengan air tuba. Bagai mana tidak sudah di pinjami motor oleh temannya malah dijual untuk membayar hutangnya.

Berawal dari laporan seorang korbannya Kamis (24/8) ke Polsek Kajen Polres Pekalongan Polda jateng yang bernama Andi Setyo Utomo (330, warga Desa Podosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang melaporkan temannya sendiri karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap dirinya.

Kejadian bermula pada hari Senin (10/7) saat korban berada di Bengkel di Desa Tambakroto Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, korban didatangi tersangka yang bernama yang bernama Riyanto, warga Desa Notogiwang Kecamatan Kabupaten Pekalongan yang hendak meminjam sepeda motornya untuk keperluan membeli gergaji di daerah Kajen.

Sehubungan Andi Setyo Utomo sudah kenal dekat dengan tersangka yang bernama Riyanto, akhirnya sepeda motor tersebut di pinjamkannya. Tetapi satu bulan berlalu setiap kali korban menagih untuk mengembalikan motornya, tersangka Riyanto selalu menghindar. Akhirnya Andi Setyo Utomo melaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil Laporan tersebut Anggota Polsek Kajen Polres Pekalongan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kajen Bripka Pipin Setyo Utomo,  dan anggotanya melakukan penyelidikan selanjutnya tersangka ditangkap dan diamankan ke Polsek Kajen guna dilakukan pemeriksaan.

Tersangka mengaku menjual motor temannya karena kepepet untuk bayar hutang.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu unit sepeda motor Yamaha Byson, tahun 2012 warna hitam, dengan nopol G 5720 BT, Dengan Nomor rangka MH345P003CK178776, nomor mesin 45P188886, atas nama STNK Andi Setyo Utomo, Alamat Dk. Jatibungkus Rt.5/3 Desa Podosari Kecamatan kesesi Kabupaten pekalongan dan  satu buah STNK yamaha Byson tahun 2012 warna hitam, dengan nopol G 5720 BT, dengan Nomor rangka MH345P003CK178776, nomor mesin 45P188886, an. STNK Andi Setyo Utomo, Alamat Dukuh Jatibungkus Rt.5/3 Desa Podosari Kecamatan kesesi Kabupaten Pekalongan beserta kunci kontak.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M.Dahyar mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan oleh petugas dan selanjutnya sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat  pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan, tegas AKP M.Dahyar. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : hutangmotor