Pemalang, Wartadesa. – Ratusan pasangan remaja di Kabupaten Pemalang menikah, meski usia mereka belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pernikahan. Rata-rata pernikahan dini di Kota Ikhlas dipicu lantaran pasangan remaja sudah lama menjalin hubungan. Hingga orang tua khawatir hubungan mereka melanggar norma agama. Merekapun dinikahkan.
Demikian disampaikan oleh Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang, Sri Rokhmani. Menurutnya selama Januari hingga Maret 2021, total 224 dispensasi pernikahan masuk dan 195 diantaranya diputus (ditandatangani).
Sementara tahun sebelumnya, sebanyak 673 putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan selama 2020.
“Mereka berusia dibawah 19 tahun, dan rata-rata sudah keluar dari sekolah,” kata Sri Rokhmani. Menjelaskan usia permintaan dispensasi nikah.
Sri Rokhmani menambahkan bahwa pemicu pernikahan dini di Pemalang yakni lamanya hubungan pasangan remaja sehingga pihak keluarga khawatir jika hubungan mereka menjurus hal yang melanggar norma agama dan susila.
“Penyebabnya, biasanya usia yang bersangkutan belum cukup, tapi sudah lama bergaul. Mereka kemudian dinikahkan, karena orang tuanya khawatir terjadi pelanggaran norma agama.” Lanjutnya.
Selain itu, lanjut Sr Rokhmani, ada juga yang dinikahkan lantaran sudah hamil. Namun angka tersebut kecil. Pungkasnya. (Eva Abdullah)










