Kedungwuni, Wartadesa. – Tiga orang diamankan Satuan Reskrim Polsek Kedungwuni, selepas menggelar judi klutuk (judi dadu) di sebuah kebon sengon Dukuh Jebekan, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Rabu (12/06) pukul 01.30 WIB dinihari.
Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar mengungkapkan bahwa ketiga warga Kecamatan Kedungwuni yang dibekuk diketahui dengan identitas Abdul Hakim (41), Badrudin (30) dan Sehabudin (27).
Prisandi menambahkan, selain tiga orang pelaku perjudian yang diamankan, sejumlah Rp. 395 ribu, tiga buah dadu klutuk, satu tempurung kelapa, tiga buah lilin, dan satu alas judi klutuk bergambar mata dadu dengan ukuran 1×1 meter, turut diamankan petugas.
Sementara, Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan pelaku perjudian tersebut atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pelaku yang kerap melakukan perjudian dilokasi tersebut. Dan untuk menanggapi keluhan masyarakat tersebut kami dari pihak Kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penggrebekan lokasi perjudian tersebut guna menangkap para pelaku perjudian.
“Ketiga pelaku berikut barangbukti sudah diamankan oleh petugas, dan saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun hukuman pencara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (WD)