Pemalang, Wartadesa. – MN warga Pekalongan Kota dibekuk anggota Satres Narkoba bersama Buser Polres Pemalang di jalan raya Petarukan Pemalang, Sabtu (18/3) karena kedapatan menyimpan sepuluh butir ekstasi di sakunya yang hendak dikirimkan kepada pelanggannya di daerah Pemalang.
Kasat Resnarkoba, AKP I Made Restu Semadi menuturkan kronologi kejadian penangkapan kurir ekstasi tersebut. “Tersangka atas nama MN warga Pekalongan Kota berhasil diamankan berdasarkan keterangan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Pemalang, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan pada hari Sabtu 18 Maret 2017 malam sekira pukul 22.00 Wib berhasil mengamankan tersangka.” Ujarnya.
“Tersangka diamankan karena kedapatan membawa Narkoba Jenis Extacy sebanyak 10 butir yang disimpan disaku celana dan akan diberikan kepada pemesan yang ada diwilayah Pemalang. ” Tambah Semadi.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun hingga 20 tahun kurungan penjara. (WD, tribratanewspemalang)










