Sragi, Wartadesa. – Mendapatkan ganti rugi dari proyek jalan tol diasumsikan sebagian besar masyarakat bahwa warga yang terkena dampak proyek jalan tol akan medapat duit ratusan juta rupiah bahkan milyaran, meskipun sesunguhnya besaran uang yang akan didapat disesuaikan keluasan tanah atau sawah yang terkena saja.
Tulus adalah salah satu warga yang terdampak proyek jalan tol Pemalang – Batang, warga yang beralamat di Desa Bulakpelem kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan ini mengaku sawah miliknya terkena atau masuk dalam daftar lahan yang terkena tol, akan tetapi setelah serangkaian proses dan lamanya waktu yang ditunggu, Tulus urung mendapat ganti rugi.
Ketika bertemu awak wartadesa Tulus bercerita mengurungkan melepas sawahnya. ” Saya tadi di suruh ke BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk mengurus sawah saya yang akan kena tol satu meter itu dengan harga sekitar Rp 350 ribu, akan tetapi syaratnya kok saya harus membawa, dan meningalkan sertifikat sawah saya kesana.” Ujar Tulus.
“Yang kena hanya satu meter, sawah saya lebih luas dari yang kena dan harus membawa setifikat kesana. Proses sertifikat saya kembali berapa lama saya juga tidak tahu. Selama ini proses juga sudah lama sekali, mendingan saya gak jadi lepas saja,” keluh Tulus, Selasa (07/03).
Semetara Sekertaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Wahyudi Widodo mengatakan, itu adalah proses administrasi yang sudah menjadi ketentuan pemerintah.
“Jangankan satu meter setengah meter saja kami harus melaksanakan proses sesuai aturan yang berlaku, kalau memang warga terdampak tidak jadi melepasnya kami akan kembalikan uangnya ke negara lagi,” kata Widodo. ( Eva abdullah )










