close
kades wonosido

Kajen, Wartadesa. – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan telah menetapkan mantan Kepala Desa Wonosido Kecamatan Lebak barang Kabupaten Pekalongan yakni Sugito (55) sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa saat menjabat.

Adapun modus Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  mengatakan bahwa Tersangka sempat kabur melarikan diri ke Jakarta untuk merantau menjadi tukang batu. Dan Tersangka pada bulan November 2019 berhasil ditangkap oleh petugas saat Tersangka kembali kekampung halamannya.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  saat konferensi pers dengan media, Rabu (11/3/2020) menegaskan bahwa mantan Kades Wonosido diamankan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli atas dugaan penyelewengan DD dan ADD 2018.

“Untuk kerugian negara ada ratusan juta, dengan barang bukti berkas pencairan DD dan ADD tanda tangan palsu. Uang, BPKB sepeda motor dan lainya, ” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Kemudian tersangka dikenakan Pasal 2 ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal dan maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar (Eva Abdullah)

Berita tekait:

Kasus korupsi DD, mantan Kades Wonosido Lebakbarang tinggal tunggu sidang

DPO kasus DD, saat pulang mantan Kades Wonosido dibekuk dijalanan

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Dana Desakorupsi dana desalebakbarangWonosido