Siwalan, Wartadesa. – Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Pekalongan sebanyak 1000 unit, baru termanfaatkan 820 orang yang mengajukan bidang tanah warga. Rabu (11/03).
Program pemerintah nasional melalui PTSL merupakan sebuah inovasi percepatan penerbitan sertifikat tanah yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memenuhi kebutuhan sertifikat tanah warga masyarakat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilikinya. Sebagaimana Instruksi Presiden, dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL.
Terkait hal tersebut diatas Bhabinkamtibmas Desa Blimbingwuluh Polsek Sragi mengatakan, “Program PTSL yang dikelola oleh kelompok atau tim PTSL Desa Blimbingwuluh, selanjutnya akan diajukan ke BPN Kabupaten Pekalongan untuk diproses lebih lanjut”, ungkap Aiptu Agus Susanto.
“Saya selaku Bhabinkamtibmas juga berharap kepada tim yang telah ditunjuk sebagai pengelola PTSL Desa Blimbingwuluh, agar bisa melayani dengan baik seluruh pengajuan dari warga masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian dengan adanya program Pemerintah kali ini warga masyarakat bisa memperoleh layanan tentang penerbitan sertifikat tanah, dengan harapan dimasa mendatang tidak ada lagi tanah yang tidak mempunyai sertifikat yang berpotensi menjadi polemik sengketa atas hak tanah,” pungkasnya. (Eva Abdullah)