Siwalan, Wartadesa. – Mantan Wakil Bupati (Wabub) Cirebon, Tasiya Soemadi ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di Dusun Babadan Desa Depok Kecamatan Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah. Senin (30/04) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tasiya merupakan buron selama tiga tahun dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009-2012, senilai Rp. 1,8 miliar.
“Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 30 April 2018, sekira 10.30 WIB,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Yunan Harjaka di Jakarta, Senin, 30 April 2018, dilansir Antara.
Tasiya melarikan diri saat hendak dieksekusi lima tahun enam bulan penjara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan surat pencekalan Tasiya ke luar negeri pada tanggal 4 Februari 2015.
Kaburnya Tasiya setelah putusan hukum tetap tersebut, ditindak lanjuti oleh Kejari Cirebon tertanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal Usulan Permohonan Bantuan Dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.
Saat ini, Tasiya langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto, Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung dan Emon Purnomo, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon. (Sumber : Antara)










