Kedungwuni, WartaDesa. – Paska terpaparnya tiga orang warga Desa Tangkil Kulon, Kedungwuni, Pekalongan, Jawa Tengah, positif Covid-19, pemerintah desa setempat mengeluarkan edaran penghentian kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian warga. Surat Edaran (SE) dibuat setelah dilakukan rembug warga yang digelar pada Rabu (21/10) malam, dengan dihadiri tokoh masyarakat dan jajaran pemerintahan desa.
Dalam rembug warga yang dihadiri oleh ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, ustadz, imam masjid dan musala, Bhabinkamtibmas dan jajaran pemerintah desa, diputuskan untuk menghentikan sementara kegiatan jama’ah tahlil, jama’ah barzanji, pengajian, pendidikan TPQ, pertemuan ibu-ibu (PKK, Muslimat, Fatayat, Aisyiyah), kegiatan olahraga, kesenian dan aktivitas lain yang mengundang keramaian.
Rapat yang dibuka oleh M. Khusnan dan dipimpin oleh Sekretaris Desa Tangkil Kulon, Muhammad Rifda Ujza tersebut secara aklamasi memutuskan penghentian sementara aktivitas keramaian terhitung 23-30 Oktober 2020.
Dalam rembug warga tersebut disebutkan bahwa Desa Tangkil Kulon ditetapkan masuk zona merah Covid-19. “Desa Tangkil Kulon masuk zona merah setelah tiga orang positif Covid-19. Ketiganya masih satu keluarga,” ujar Rifda saat memimpin rapat.
Rifda menambahkan bahwa ada empat orang yang sudah menjalani tes swab, “hasil swab menyebutkan tiga orang positif dan satu orang negatif, ketiganya merupakan OTG (orang tanpa gejala)” lanjutnya.
Rapat juga memutuskan Tim Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Desa Tangkil Kulon untuk melakukan penyemprotan disinfektan pada wilayah terpapar Korona dan menyiapkan kebutuhan makan, dan minuman untuk keluarga yang terpapar.
Pantauan di lapangan, hari ini, Jum’at (23/10) ketua RT setempat menggalang donasi dari warga. Donasi dihimpun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga yang terpapar Covid-19. (Eva Abdullah)