close
Lingkungan

‘Melirik’ perizinan pertambangan di Pekalongan

tambang galian C

Kajen, Wartadesa. – Kerapnya aksi unjuk rasa warga terkait penolakan penambangan (galian C_red) di lingkunganya, layak mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, sedianya pemerintah juga memperhatikan proses keberadaan suatu aktivitas penambangan tidak dari segi fisik saja, akan tetapi sehatnya proses munculnya perijinan juga patut diperhatikan serius. Supaya sehatnya proses aktivitas penambangan juga bisa dicapai.

Kabid Amdal dan Perijinan Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Yarochim, ketika ditemui paska Rapat dengan beberapa instansi menindaklanjuti pembahasan di Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan (12/01) tentang tuntutan warga Desa Kutosari, Karanganyar, menyebut dirinya akan mengeluarkan ‘Kartu truf’ terkait pembuatan perizinan.

“Saya akan mengeluarkan ‘kartu truf’ dalam arti setiap calon pengusaha pertambangan harus datang sendiri, jangan menyuruh orang lain, kalau lewat orang lain tidak akan saya layani!” Tegas Yarochim.

Proses perijinan pertambangan, menurut Yarochim, sangat panjang. Pihaknya khawatir bila tidak dilakukan oleh calon pengusaha langsung, banyak informasi yang terlewat. “Kalau datang sendiri calon pengusaha akan lebih tahu peris jelas dan detail baik aturan maupun prosesnya, karena proses perijinan penambangam ini sangat panjang, kalau lewat orang lain yang kami khawatirkan tidak semua informasi tersampaikan, yang bisa menimbulkan permasalahan dibelakang hari,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua LSM Lingkungan Forlindo, Islah, ketika dikonfirmasi, Ahad (14/01) terkait pernyataan Yarochim mengaku sangat sependapat.

“Saya sepakat dengan rencana pak Yarochim, memang seharusnya seperti itu, jangan memakai ‘Calo’ karena belum tentu ‘Calo’ tersebut membantu sepenuh hati, bisa jadi dia hanya mementingkan dapat duit saja. Calon pengusaha pertambangan rata-rata awam tentang penambangan, ini bisa menjadi pintu masuk percaloan.” Tutur Islah.

Menurut Islah, penggunaan calo dalam perijinan pertambangan akan memunculkan masalah dikemudian hari. “Informasi dan ketentuan sederhana yang kadang justru berpotensi masalah kadang terabaikan, kalau ada apa-apa pasti cuci tangan, akhirnya terjadi konflik. Kan yang rugi kedua-belah pihak (warga dan pengusaha),” lanjutnya.

Islah yakin pengusaha pertambangan di Kabupaten Pekalongan mau menjalankan usahanya dengan baik, “Saya masih yakin pengusaha tentu mau dan harus menjalankan usahanya dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, dengan membuat ijin sendiri tentu segala sesuatunya akan lebih jelas dan paham,” katanya.

Menurut Islah, instansi terkait juga harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. “Instansi terkait juga harus rutin melaksanakan pengawasan terhadap aktivikas pertambangan, jadi jika ada penyelewengan bisa terdeteksi sejak awal, untuk menghindari gesekan di bawah,” jelas Islah.  (Eva abdullah)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian Cijin pertambangan