Kajen, Wartadesa. – Kerapnya aksi unjuk rasa warga terkait penolakan penambangan (galian C_red) di lingkunganya, layak mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, sedianya pemerintah juga memperhatikan proses keberadaan suatu aktivitas penambangan tidak dari segi fisik saja, akan tetapi sehatnya proses munculnya perijinan juga patut diperhatikan serius. Supaya sehatnya proses aktivitas penambangan juga bisa dicapai.
Kabid Amdal dan Perijinan Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Yarochim, ketika ditemui paska Rapat dengan beberapa instansi menindaklanjuti pembahasan di Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan (12/01) tentang tuntutan warga Desa Kutosari, Karanganyar, menyebut dirinya akan mengeluarkan ‘Kartu truf’ terkait pembuatan perizinan.
“Saya akan mengeluarkan ‘kartu truf’ dalam arti setiap calon pengusaha pertambangan harus datang sendiri, jangan menyuruh orang lain, kalau lewat orang lain tidak akan saya layani!” Tegas Yarochim.
Proses perijinan pertambangan, menurut Yarochim, sangat panjang. Pihaknya khawatir bila tidak dilakukan oleh calon pengusaha langsung, banyak informasi yang terlewat. “Kalau datang sendiri calon pengusaha akan lebih tahu peris jelas dan detail baik aturan maupun prosesnya, karena proses perijinan penambangam ini sangat panjang, kalau lewat orang lain yang kami khawatirkan tidak semua informasi tersampaikan, yang bisa menimbulkan permasalahan dibelakang hari,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua LSM Lingkungan Forlindo, Islah, ketika dikonfirmasi, Ahad (14/01) terkait pernyataan Yarochim mengaku sangat sependapat.
“Saya sepakat dengan rencana pak Yarochim, memang seharusnya seperti itu, jangan memakai ‘Calo’ karena belum tentu ‘Calo’ tersebut membantu sepenuh hati, bisa jadi dia hanya mementingkan dapat duit saja. Calon pengusaha pertambangan rata-rata awam tentang penambangan, ini bisa menjadi pintu masuk percaloan.” Tutur Islah.
Menurut Islah, penggunaan calo dalam perijinan pertambangan akan memunculkan masalah dikemudian hari. “Informasi dan ketentuan sederhana yang kadang justru berpotensi masalah kadang terabaikan, kalau ada apa-apa pasti cuci tangan, akhirnya terjadi konflik. Kan yang rugi kedua-belah pihak (warga dan pengusaha),” lanjutnya.
Islah yakin pengusaha pertambangan di Kabupaten Pekalongan mau menjalankan usahanya dengan baik, “Saya masih yakin pengusaha tentu mau dan harus menjalankan usahanya dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, dengan membuat ijin sendiri tentu segala sesuatunya akan lebih jelas dan paham,” katanya.
Menurut Islah, instansi terkait juga harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. “Instansi terkait juga harus rutin melaksanakan pengawasan terhadap aktivikas pertambangan, jadi jika ada penyelewengan bisa terdeteksi sejak awal, untuk menghindari gesekan di bawah,” jelas Islah. (Eva abdullah)










