close
Politik

Mundur dari pencalongan, didenda 300 juta

pengumuman kades serang
Pengumuman verifikasi dan administasi bakal calon kepala desa Serang Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jum'at (10/08)

Pemalang, Wartadesa. – Bakal calon Kepala Desa Serang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terancam harus membayar denda sebesar Rp. 300 juta jika mundur dari pencalonannya. Demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Pillkades Serang, Kusdiyanto. Jum’at (10/08).

“Bagi Pelamar yang sudah ditetapkan sebagai Balon Kades dilarang mengundur kan diri apabila mengundurkan diri akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 300  juta, angka ini hasil konsultasi dengan Dispermasdes Kab.Pemalang supaya nantinya untuk menghindari terjadinya permainan.” Tutur Kusdiyanto saat membacakan  surat keputusan Panitia Pilkades Serang nomor : 141/010/PANPIL/ 2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan bakal Calon Kepala Desa serang yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti ujian berikutnya dalam Pilkades Serang th 2018.

Kusdiyanto mengungkapkan bahwa panitia sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku baik Perda, Perbup dan Tatib, selain itu juga sudah berkonsultasi ke pihak pihak terkait untuk membantu verifikasi adminis trasi Balon Kades Serang, Kepada Balon Kades Serang yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes Kesehatan.

Usai membacakan surat keputusan tersebut, Kusdiyanto berharap agar semua bakal calon kades menerima aturan yang berlaku. “Kami berharap balon menerima hasil panitia pilkades karena sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku, kami meminta untuk sama-sama menjaga keamanan sehingga nantinya mendapat pimpinan yang bisa memberi keamanan dan menyanyangi warga Desa Serang.” Imbuhnya

Menurut Kudiyanto, pihak panitia sudah bekerja keras sesuai aturan, siapapun nantinya yang terpilih itulah pilihan warga mari kita dukung dan yang tidak terpilih saya berharap untuk legowo.

Sementara itu, plt Kepala Desa Serang, Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam pelaksanaan pilkades di desanya. “Kami selaku Penjabat Kades tidak bisa ikut campur hanya bisa memberi masukan, Supaya Bakal Calon dan masing masing pendukungnya bisa tertib dan damai, mari kita jaga bersama sampai tahapan pemungutan suara Pilkades Serang dan nantinya dapat berjalan dengan lancar.” Tuturnya.

Enam orang lolos verifikasi dan administrasi pada pilkades di Desa Serang, keenamnya adalah  Muhammad Rois, Dulsobar, Eka Prasetya Wardoyo, Slamet Bayu Wiyoso, Muchamad Aviv, dan Slamet Widodo.

Selanjutnya enam bakal calon Kades Serang tersebut berhak mengikuti test kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2018 di Dinas Kesehatan Kab. Pemalang. (Eva Abdullah)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Rumah Keluarga Indonesia diluncurkan

Kajen, Wartadesa. - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kabupaten Pekalongan menyelenggaran acara peluncuran Rumah Keluarga Indonesia (RKI). “Keluarga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : PilkadesPilkades Serentak