close
Opini

Semua tergantung dari niat Bupati

kholis setiawan

Penulis : CholisSetiawan

Melanjutkan persoalan Pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan tertutama terkait komitmen Bupati Pekalongan mewujudkan Pilkades yang bermartabat, berkualitas dan tolak anduman serta komitmen janjinya yang tidak akan melantik calon kepala desa (cakades) yang terbukti melakukan anduman uang ( politik uang ).

“Saya sangat setuju sekali siapa saja yang melakukan money politik untuk tidak dilantik tapi tentunya sesuai hukum acaranya, sesuai Peraturan Bupati, masalahnya siapa yang bisa membuktikan yang dikasih uang, noblos calon yang jadi.” jelas Asip kholbihi ketika menerima perwakilan aksi damai di ruang kerjanya.

Mendengar penjelasan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, saya mencoba memahaminya dan menerka nerka, kemana arah sebenarnya yang akan dilakukan dan diputuskan terkait laporan aduan yang disampaikan oleh 8 orang perwakilan desa yang menuntut komitmen dan janjinya yang berkali kali disampaikan.

Dengan tegas, Asip Kholbihi memerintahkan jajaran dibawahnya untuk segera memeriksa laporan aduan yang dibawa oleh beberapa perwakilan desa. Tentu ini cukup melegakan, setidaknya laporan aduannya akan diperiksa dan ditindaklanjuti.

Jujur kalau saya pribadi agak gamang, ragu penuh tanya. Akankah laporan aduan itu nanti benar diperiksa dan ditindaklanjuti hingga penyidikan? Atau hanya sebuah cara untuk “mbombongke ati” meredam para perwakilan aksi? jawabannya tentu hanya tuhan dan bupati yang tahu.

Sebenarnya sudah cukup jelas, di Perbub No.31 Tahun 2015 pasal 35, calon kepala desa dan atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala desa.

Dan kalau mengacu UU KUHP pasal 149 dengan jelas dinyatakan, Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau memakai hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.

Kalau itu dirasa belum cukup, ada UU nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, ancamannya lebih berat lagi 5 tahun penjara dan denda 15 juta.

Tetapi apalah arti sebuah aturan perundang undangan, mereka yang buat tentu lebih paham dimana celah kelemahannya, dari dulu hingga kini saya belum pernah mendengar ada seorang calon terpilih gagal lantik karena terbukti melakukan politik uang.

Tetapi semua tergantung dari niat awal. Hingga kini saya belum tahu niat awal bupati kita, apakah hanya sekedar pencitraan dengan janji janjinya atau memang benar-benar ingin mewujudkan demokrasi yang sehat. dan mengikis tradisi pemilihan yang buruk, tradisi anduman didalam masyarakat kita.

Dan saya yakin, kalo seandainya Bupati Pekalongan berani tidak melantik cakades terpilih yang terbukti melakukan anduman (politik uang) maka akan jadi catatan sejarah penting untuk pilkades 6 tahun yang akan datang khususnya bagi cakades maupun warga desa yang selalu mengharapkan ada anduman.

Saya masih yakin dengan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, apalagi beliau berangkat dari seorang santri tentu akan benar benar menepati janjinya. Dan saya, walaupun banyak yg nyinyir dan membully (melakukan perundungan) akan terus berjuang menegakkan nilai nilai demokrasi yang saya yakini. Selamat membully. (*.*)

 

Tulisan asli ada pada laman Cholis Setiawan
11 Desember pukul 11.19 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

Tags : niat bupatiPekalonganPilkades