Doro, Wartadesa. – Aksi neka yang dilakukan oleh Daryono (51), warga Dusun Ponolawen, Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang menjarah 30 pohon sengon milik warga Desa Larikan Kecamatan Doro di kebun sengon dibilangan Dusun Doro Mantek, Desa Doro Rejo, Kecamatan Doro pada Juli 2018 lalu, akhirnya mengantarkan pelaku ke balik jeruji besi.
Daryono diamankan petugas kepolisian, Jum’at (10/08) kemarin atas ulah yang dilakukannya. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memerintahkan anak buahnya sebanyak 15 orang untuk menebang kayu sengon yang diakui miliknya.
Kelimabelas anak buanya menebang 30 pohon sengon di Dusun Doro Mantek, Doro Rejo pada 21 Juli 2018, dengan menggunakan gergaji mesin, dua buah. Kemudian pohon hasil penebangan ditaruh di pinggir jalan desa.
Korban yang tidak sengaja melewati jalan desa, melihat penebangan pohon sengon miliknya. Lantaran merasa tidak menyuruh orang untuk menebang pohon sengon miliknya, dia meminta para pekerja mengembalikan batang pohon sengon yang telah ditebang, ke tempatnya semula.
Kemudian korban menanyakan siapa yang menyuruh para pekerja menebang pohon sengon miliknya. Setelah diketahui siapa pelaku. Korban berusaha mencari titik temu, namun karena tidak ada titik temu antara korban dan pelaku, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengungkapkan, atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 9 juta.
Barang bukti berupa puluhan batang pohon sengon disita dari tangan pelaku, beserta peralatan penebangan kayu yang digunakan oleh anak buah pelaku. ”Terlapor kemudian dibawa kantor kepolisian berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Akrom. (Eva Abdullah)










