Sragi, Wartadesa. – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Seperti itulah mungkin peribahasa untuk menggambarkan nasib Ateng atau Sugi Yusuf(26). Warga Ketitangkidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ini, ramai-ramai diamankan warga setelah kepergok ‘nyolong doro’ (mencuri merpati) seharga Rp. 3,5 juta milik Hairul Marom (27) warga Bojonglor, Ahad (28/01) lalu.
Menurut saksi mata, pencurian sejumlah doro oleh pelaku diketahui sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Warga mendengar suara gaduh dari kandang doro milik Marom. Warga yang curiga langsung mengecek lokasi, dan ternyata warga elihat ada orang membawa karung hendak kabur dari kandang tersebut.
Warga akhirnya mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. Kemudian setelah diamankan korban yang sedang nongkrong bersama orang kampung, kemudian mendengar ada warga berteriak penangkapam maling. Kemudian korbam mendekat dan melihat ada seseorang sudah di amankan dan kata nya telah mencuri burung dara korban.
Korban Hairul Marom akhirnya mengecek ke kandang burung dara miliknya dan mendapati tujuh doro miliknya hilang dari kandang. Setelah dicari, ternyata doro tersebut disembunyikan di kebun dengan kondisi dibungkus karung warna putih.
Warga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Bojong. “Barang Bukti yang diamankan berupa tujuh ekor burung dara dan karung Warna putih sebagai Wadah Burung dara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian pemberatan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Humas Polres Pekalongan, AKP Dahyar. (Eva Abdullah)










