Pemalang, Wartadesa. – Pelajar di Pemalang, rentan jadi sasaran peredaran pil koplo. Hal tersebut terbukti setelah petugas Sat Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap pengedar pil dobel L dan pil TM atau biasa disebut pil koplo, Jum’at (23/03).
Pelaku berinisial MCR (26), warga Kebojongan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang digelandang petugas di rumah mertuanya saat melakukan transaksi pada sejumlah pelajar, Selasa malam lalu.
Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, menyatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang sedang mengkonsumsi pil koplo. Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Temanggung diterjunkan untuk melakukan Penyelidikan dan Pengintaian terhadap pengedar atau penjual barang haram tersebut.
”Kami terus mengawasi gerak-gerik dan terus membuntuti langkah pengedar pil koplo, Selanjutnya mendapat Info bahwa yan menjual MCR, kita langsung datangi rumah tempat tinggalnyanya”. Ujar Agus Setyawan
“Saat kami geledah, ternyata benar, kami menemukan obat–obatan terlarang yang disembunyikan tersangka di atas almari pakaian,” Lanjut Agus saat memberikan keterangan dalam gelar perkara di Mapolres Pemalang.
Dari almari tempat menyimpan obat tersebut, petugas mengamankan 1003 butir pil warna putih dengan logo dobel L atau jenis obat Trihexyphenidyl dan 191 butir pil putih polos atau jenis obat Tramadol.
Selain ribuan butir pil double L dan polos yang sudah dikemas dalam bentuk paket siap jual, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Xiaomi, uang tunai sebanyak Rp200 ribu dari hasil penjualan.
“Tiap satu paket berisi tiga butir. Tiap satu paket dijual Rp10 ribu,” terang Kasat Resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi.
Kepada petugas, MCR mengaku mendapat obat terlarang itu dari seorang teman di Jakarta. Ia lantas menjual obat terlarang kepada pelajar khususnya anak-anak SMA/SMK dan para pemuda serta komunitas anak Punk di sekitar kota Pemalang yang digunakan untuk mabuk–mabukan.
“Sudah 1 tahun ini menjual obat ini. Selain saya jual, juga saya konsumsi sendiri, tiap kali konsumsi saya minum tiga butir,” Terang MCR
Pria yang sehari-sehari berjualan ayam bakar dikawasan pasar itu menjelaskan, dari sekian banyak pelanggannya, 40 persennya adalah pelajar. Mereka membeli tiap satu paket obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu.
“Kalau mau beli biasanya mereka SMS/WA dahulu, lalu ketemuan di lokasi yang ditentukan, kadang di sekolahan kadang di tempat lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba juga berpesan kepada para Orang tua maupun kalangan pendidik agar lebih aktif dalam memantau pergaulan putra-putri peserta didiknya agar tidak terjerumus kepada hal–hal yang tidak diinginkan. (Eva Abdullah/Humas Polres Pemalang)