Pekalongan, Wartadesa. – Tim Kalong Satreskrim Polresta Pekalongan berhasil membekuk pelaku kasus pembacokan Zaenuri alias Monying (39), warga Jenggot, tak kurang dari 24 jam. Monying tewas karena sabetan senjatan tajam pada Selasa (20/03) malam di lapangan Kertoharjo.
Tiga nama pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial F masih buron. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Nasokha (19) pada Rabu (21/03) siang. Kemudian pada malam harinya, petugas mengamankan Sabirul Huda (23) dan M Khaeron (20).
Huda dan Khaeron ini diamankan setelah sempat melarikan diri di daerah Gringsing. Pelaku semuanya warga Jenggot, Pekalongan Selatan. Mereka juga teman-teman korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah sarung golok, beberapa botol air mineral bekas diisi miras oplosan, botol alkohol, tempat pemanggang ikan, beberapa batang bambu yang ada bercak darah, pakaian korban, beberapa sandal.
AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu berawal dari sebuah pesta miras.
menurut Ferry, Selasa (20/3) sekira pukul 16.00 WIB korban dan para pelaku minum minuman keras di lapangan H Abas di Kertoharjo, Pekalongan Selatan. Sampai akhirnya tersangka Huda tertidur di TKP.
Kemudian malam harinya sekira pukul 20.30 WIB Huda dibangunkan oleh rekannya, Nasokhah, dan diberitahu kalau korban ngamuk-ngamuk. Ketika Huda hendak bangun, tiba-tiba korban menyabetkan golok ke perut dan leher Huda, hingga Huda mengalami luka gores di perut dan leher. Lanjut Ferry.
Tersangka Huda kemudian langsung menyabetkan golok yang telah direbutnya ke kaki kiri korban. Selain itu dia juga mengambil kayu bekas untuk menjemur batik dan kayu itu digunakan untuk memukul wajah korban berkali-kali sampai korban tidak berdaya.
Sedangkan ketiga temannya juga ikut memukul dan menginjak korban. Setelah mengeroyok korban, para terangka kabur meninggalkan korban dari TKP.
Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Ada satu orang tersangka yang masih dalam pencarian, sedangkan tiga sudah kita amankan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Pekalongan Kota)









