close
Hukum & Kriminal

Pemerkosa dan pembunuh Bunga dalam waktu setengah jam berhasil ditangkap

pembunuhan kebun jagung

Pemalang, Wartadesa. – Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pembunuhan Bunga (15 tahun, bukan nama sebenarnya) di sebuah kebun jagung Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/9), berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang selang setengah jam dari kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku, AR (17) ingin memperkosa korban, yang diam-diam dicintainya, tetapi korban menolak cintanya. “Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku, AR (17) yang diam-diam menaruh hati pada korban, bermaksud merudapaksanya (memperkosa),” jelas  Akhwan Nadzirin.

Bunga, pelajar SMP tersebut pulang sekolah sendirian. Di tengah jalan, tepatnya di kebun jagung yang berada di Desa Gunungbatu, korban dicegat oleh pelaku. Tambah Akhwan.

Oleh pelaku, korban dibawa ke tengah kebun jagung dan hendak diperkosa.Bunga memberontak saat pelaku hendak melakukan niat jahatnya itu. Lanjut Akhwan.“Korban berteriak-teriak minta tolong dan sempat menjambak, mencakar pelaku. Tapi teriakan korban hilang ditelan suara musik orkes dangdut yang kebetulan sedang menghibur warga tidak jauh dari tempat itu,” tambah AKP Akhwan.

Kesal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku lalu mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakainya hingga meninggal.Mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada di tengah-tengah kebun lalu menutupnya dengan daun pisang.

Pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut.Sementara mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung pada pukul 14.00 WIB.

Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengadakan penyelidikan.

Dari tempat kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya celana dalam korban yang tertinggal, tas sekolah dan kerudung milik korban serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku. Sandal tersebut ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan. pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Dr. Ashari untuk dilakukan autopsi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Pemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pelajar smp pemalang diperkosa kemudian dibunuhpembunuhan disertai pemerkosaan