close
Layanan Publik

Pemohon SIM kini musti lolos tes psikologi

sim

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) mulai 24 Pebruari 2020 musti lolos tes psikologi. Kapolres Pekalongan Kota Polda AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasatlantas AKP Sutono, menjelaskan bahwa aturan tersebut didasari pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan lainnya yakni, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ST Kapolri No ST/19663/X/2019 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani Psiko untuk Pengurus SIM, dan ST Kapolda Jateng No ST/213/I/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng mulai Tanggal 14 Februari 2024.

“Ya, benar. Mulai 24 Februari 2020 semua pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan harus mengikuti Tes Psikologi,” jelas AKP Sutono.

Sutono menambahkan, tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuan diadakan tes psikologi ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

Menurut Sutono  adanya tes psikologi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan oleh faktor manusia karena adanya gangguan psikologi dari pengemudi.

Pelaksanaan tes psikologi ini, imbuh dia, akan melibatkan lembaga profesional psikologi atau tim psikolog profesional yang ditunjuk Polda Jateng. “Teknisnya nanti akan tim dari Polda untuk melakukan tes psikologi bagi para pemohon SIM,” imbuh Sutono.

Tes psikologi bagi pemohon SIM diberlakukan seluruh wilayah Jawa Tengah.

Mulai 24 Februari 2020, seluruh pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM di seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, wajib mengikuti tes psikologi. Tak terkecuali, pemohon SIM di Satpas Polres Pekalongan Kota Polda Jateng.

Kapolres Pekalongan Kota Polda AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasatlantas AKP Sutono, menjelaskan bahwa aturan tersebut didasari pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ST Kapolri No ST/19663/X/2019 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani Psiko untuk Pengurus SIM, dan ST Kapolda Jateng No ST/213/I/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng mulai Tanggal 14 Februari 2024.

“Ya, benar. Mulai 24 Februari 2020 semua pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan harus mengikuti Tes Psikologi,” jelas Kasatlantas.

Tes psikologi tersebut antara lain meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuan diadakan tes psikologi ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

“Jadi, pemohon SIM harus memenuhi sejumlah kriteria dan kompetensi. Selain berkompeten mengemudikan kendaraan, memahami berbagai aturan dan rambu-rambu lalu lintas, dia juga harus berkompeten dari segi psikis,” katanya.

AKP Sutono mengungkapkan adanya tes psikologi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan oleh faktor manusia karena adanya gangguan psikologi dari pengemudi.

Pelaksanaan tes psikologi ini, imbuh dia, akan melibatkan lembaga profesional psikologi atau tim psikolog profesional yang ditunjuk Polda Jateng. “Teknisnya nanti akan tim dari Polda untuk melakukan tes psikologi bagi para pemohon SIM,” imbuhnya

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : SIMtes psikologi