Batang, Wartadesa. – NA (20) warga Jl. Pisang Mas, dukuh Ngeping Desa Subah Kabupaten Batang dicokok petugas saat merazia pegelaran musik Underground di GOR Satria, Subah, Ahad (19/2) Pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba, AKP Hartono mengungkapkan, Selasa (21/2), saat timnya melakukan razia acara musik Underground, petugas mendapati pelaku membawa pil dextro siap edar.
“Dia mengedarkan pil dextro tersebut kepada teman-temannya yang berada di sekitar lapangan GOR Satria Subah. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 14 paket masing-masing paket berisi 10 butir dan satu buah handphone,” tutur AKP Hartono.
Terpisah, AKP Hartono menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo di kawasan Kecamatan Bawang. Pelaku yang tidak disebutkan identitasnya ini ditangkap di pinggir jalan raya Limpung-Bawang pada Senin (20/2) Pukul 19.15 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan satu paket pil warna kuning dengan 500 butir pil dextro, dan satu buah handphone.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 196 atau pasal 97 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan.” Pungkas AKP Hartono. (polresbatang)










