close
Hukum & Kriminal

Pengedar pil koplo asal Babalanlor dibekuk petugas

dektro

Bojong, Wartadesa. – Petugas dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pemuda, warga Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Gunawan (21), yang diduga sebagai seorang pengedar pil terlarang jenis dextro.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 90 paket obat dextro yang berisi masing-masing sembilan butir per paket, uang tunai Rp 70 ribu, lima buah plastik es warna transparan dan satu kantong plastik kresek warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskoba Polres Pekalongan, pelaku mengaku, bahwa dirinya sebagai pengedar pil tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan ancaman Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (21/9) sekitar pukul 22.00, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Bojong Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan petugas menemukan sejumlah pemuda sedang duduk-duduk di tepi jalan Desa Bojong Lor dan mendekatinya untuk meminta mengeluarkan identitas serta barang-barang yang dibawa di dalam saku celana,” katanya.

Dari pemeriksaan itu, anggota kemudian mendapati salah seorang pemuda yakni M Satria (23) yang mengatakan bahwa dirinya akan membeli obat dextro kepada Gunawan. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah dan ditemukan barang bukti serta pelaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat wilayah Kabupaten Pekalongan untuk tidak terlibat dengan Narkoba, selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain. Apabila ada warga masyarakat yang menemukan seseorang atau sekelompok orang memakai narkoba untuk segera dilaporkan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Pekalongan,” imbaunya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Joni Minarko mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta mencatat identitas saksi. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pelaku,” terangnya. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pil koplo