close
Hukum & Kriminal

Pelaku pembunuhan dukun di Lebakbarang terancam hukuman mati

ekspos pelaku pembunuhan dukun

Kajen, Wartadesa. – Pelaku pembunuhan di Desa Tembelanggunung Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu,  Eko Budiono (28),  terancam hukuman mati atau seumur hidup. Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, ketika menggelar ekspos di halaman Mapolres Pekalongan, Jum’at (22/9).

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Wawan.

Baca:Polisi buru pelaku pembunuhan dukun di Lebakbarang

Pelaku pembunuhan dukun di Lebakbarang tertangkap, rumah dan penggilingan padi milik keluarga pelaku diamuk massa

Wawan mengatakan, pelaku dinyatakan senggaja melakukan tindak kejahatan pembunuhan lantaran memendam rasa dendam kepada korban yakni Sugeng (55) yang juga merupakan tetanggannya sendiri. “Pelaku ini menduga jika korban telah mengguna-guna ayahnya yang menderita sakit bertahun-tahun,” tuturnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat membawa lari ayah dan ibunya ke hutan dan saudara untuk menghindari amukan massa. Sementara pelaku sendiri tertangkap anggota kurang dari 24 jam ketika berada di rumah rekannya yang terletak di Kecamatan Utara Kota Pekalongan.

“Untuk barang bukti berupa parang masih dilakukan pencarian. Pelaku sempat membuangnya ke hutan ketika dalam pelarian,” terang Wawan.

Sedang untuk mencegah hal tidak diinginkan, Polres Pekalongan memberikan pengamanan kepada rumah dan keluarga pelaku agar tidak terkena amukan massa. “Saya mengimbau kepada masyarakat, agar menahan emosi. Jangan main hakim sendiri. Kami tetap memberikan perlindungan kepada keluarga pelaku dan memproses sesuai aturan. Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pelaku lain atau kata lain hanya pelaku tunggal,” ucap Wawan.

Sementara itu pelaku pembunuhan Eko Budiono (28) ketika dimintai keterangan mengatakan, dirinya merasa sakit hati kepada korban sejak delapan tahun lalu. Dia mengira korban telah melakukan guna-guna lantaran orang tuannya mengidap penyakit yang tidak terdeteksi lewat medis.

“Ayah saya sudah beberapa kali sakit, tapi tidak jelas diagnosa dari rumah sakit. Kata orang pintar ayah saya telah diguna-guna. Saya mengira korbanlah yang melakukannya, karena ketika melintasi rumah korban selalu menatap dengan tatapan sinis. Setelah melakukan hal ini, saya mengaku menyesal. Saya meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada orang tua dan kerabat saya dari amukan massa,” pinta Eko. (WD, Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pembunuhan dukun lebakbarang