close
Hukum & KriminalLayanan Publik

Perda Antigratifikasi Tumpul, Surat Edaran Baru Muncul Saat Kasus Outsourcing Pekalongan Disorot Kejati

edaran

Warta Desa, Pekalongan. – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mencegah praktik gratifikasi kembali dipertanyakan. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi ternyata dinilai tumpul karena implementasinya tidak berjalan efektif.

Hal ini terbukti ketika Sekretaris Daerah Pekalongan harus kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/230/2025 tertanggal 23 September 2025, yang mewajibkan seluruh ASN membuat pernyataan penolakan gratifikasi secara periodik. Padahal, aturan tersebut sudah diatur dalam Perbup sejak 2021.

Ironisnya, edaran baru itu muncul berbarengan dengan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sedang memeriksa sejumlah tenaga outsourcing Pemkab Pekalongan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing 2022–2025.

Pengelolaan outsourcing diketahui melibatkan PT Raja Nusantara, perusahaan yang dipimpin anak bupati sekaligus anggota DPRD. Pekerja mengaku harus membayar sejumlah biaya untuk bisa diterima bekerja, bahkan gaji yang diterima pun dipotong tanpa kejelasan.

Kondisi ini memperlihatkan kontras: aturan antigratifikasi yang seharusnya ditegakkan justru harus terus diingatkan ulang, sementara praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek outsourcing masih berjalan. Aktivis LSM Forlindo Islah menilai, hal ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi serta dugaan adanya konflik kepentingan yang kuat dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Agung Dwi Wicaksono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : outsourcing