Warta Desa, Pekalongan. – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mencegah praktik gratifikasi kembali dipertanyakan. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi ternyata dinilai tumpul karena implementasinya tidak berjalan efektif.
Hal ini terbukti ketika Sekretaris Daerah Pekalongan harus kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/230/2025 tertanggal 23 September 2025, yang mewajibkan seluruh ASN membuat pernyataan penolakan gratifikasi secara periodik. Padahal, aturan tersebut sudah diatur dalam Perbup sejak 2021.
Ironisnya, edaran baru itu muncul berbarengan dengan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sedang memeriksa sejumlah tenaga outsourcing Pemkab Pekalongan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing 2022–2025.
Pengelolaan outsourcing diketahui melibatkan PT Raja Nusantara, perusahaan yang dipimpin anak bupati sekaligus anggota DPRD. Pekerja mengaku harus membayar sejumlah biaya untuk bisa diterima bekerja, bahkan gaji yang diterima pun dipotong tanpa kejelasan.
Kondisi ini memperlihatkan kontras: aturan antigratifikasi yang seharusnya ditegakkan justru harus terus diingatkan ulang, sementara praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek outsourcing masih berjalan. Aktivis LSM Forlindo Islah menilai, hal ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi serta dugaan adanya konflik kepentingan yang kuat dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Agung Dwi Wicaksono)










