Kajen, Wartadesa. – AA, seorang pemuda yang sedang berpesta tembakau gorilla di sebuah kamar, diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan, Jum’at (01/08). Ia terancam kurungan penjara 20 tahun dan denda sedikitnya Rp. 1 miliar.
Pelaku yang tidak disebut tempat tinggalnya tersebut mendapatkan ‘barang haram’ dari rekannya, MK yang kini jadi buronan Polisi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barangbukti berupa empat paket tembakau gorilla siap edar terbungkus plastik klip transparan, satu linting tembakau gorilla siap konsumsi, uang tunai sebesar Rp.200 ribu, perolehan menggedarkan tembakau gorilla dan satu unit HP OPPO A5s warna hitam.
Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa pelaku AA terancam pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah dan paling banyak Rp.10 miliar.
Akrom menambahkan, saat ini pihaknya sedang memburu rekan pelaku yang berinisial MK yang telah memberikan barang haram berupa Tembakau Gorila terhadap pelaku AA. (Eva Abdullah)










