close
Hukum & Kriminal

Pesta tembakau gorilla, pemuda ini terancam 20 tahun kurungan

gorilla

Kajen, Wartadesa. – AA, seorang pemuda yang sedang berpesta tembakau gorilla di sebuah kamar, diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan, Jum’at (01/08). Ia terancam kurungan penjara 20 tahun dan denda sedikitnya Rp. 1 miliar.

Pelaku yang tidak disebut tempat tinggalnya tersebut mendapatkan ‘barang haram’ dari rekannya, MK yang kini jadi buronan Polisi.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barangbukti berupa  empat  paket tembakau gorilla siap edar terbungkus plastik klip transparan,  satu  linting tembakau gorilla siap konsumsi, uang tunai sebesar Rp.200 ribu, perolehan menggedarkan tembakau gorilla dan  satu unit HP OPPO A5s warna hitam.

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa pelaku AA terancam pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 20   tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah  dan paling banyak Rp.10  miliar.

Akrom menambahkan, saat ini pihaknya sedang memburu rekan pelaku yang berinisial MK yang telah memberikan barang haram berupa Tembakau Gorila terhadap pelaku AA. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : gorillatembakau gorilla