Pemalang, Wartadesa. – Polsek Ampelgading bertindak cepat melakukan gelar perkara kasus pemukulan wartawan online HP, Ahmad Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang (50) oleh oknum kades di Ulujami, RH (40) di sebuah kafe di desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, hari Ahad, (9/4).
Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor menyatakan bahwa tindakan pihak kepolisian dengan segera melakukan gelar perkara, sudah sesuai prosedur.
“Kami bertindak cepat, dan tentunya sesuai prosedur. Usai menerima pengaduan dan pembuatan laporan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka hingga permintaan visum et repertum sebagai alat bukti,” papar Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor.
[button type=”3d” color=”” target=”” link=”https://www.wartadesa.net/wartawan-hp-pemalang-dipukul-oknum-kades/”]Baca: Wartawan HP Pemalang Dipukul Oknum Kades[/button]
Menurut AKP Heryadi Noor kasus pemukulan terhadap wartawan ini adalah kasus tindak pidana umum penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, yang unsur-unsurnya sudah jelas.
“Dalam penangananan kasus ini, polisi tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP, bukan atas dasar permintaan atau desakan,” sambung Kapolsek menanggapi desakan dari pihak rekan-rekan korban, sesama wartawan yang menuntut kasus ini segera diproses, “pasalnya jelas, tersangkanya jelas, saksi dan alat bukti ada. Jadi menurut kami ngga sulit khan?”
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pemukulan tersebut terjadi saat Joko Longkeyang bersama Trisdiyantoro (29) dan Dasuki (46) sedang berjoget di kafe MT, Ujunggede, kecamatan Ampelgading Sabtu pagi, pukul 01.30 WIB. Tiba-tiba dari arah samping kanan, RH seorang oknum Kepaladesa di Ampelgading datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanannya.
Atas kejadian tersebut, Joko dengan dibantu oleh dua rekannya langsung membuat visum dokter dan melaporkannya ke Polsek Ampelgading. (WD)










