close
Hukum & Kriminal

Preman kampung dibekuk Polisi, kenapa?

malak

Pekalongan Kota, Wartadesa. – MY alias Koplo, warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang merupakan preman kampung dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Buaran, setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan di persewaan PS “Main Game” Desa Kertijayan. Sementara rekannya, MY masih buron.

Kasus yang dilakukan oleh MY dan rekannya terjadi sekitar tujuh bulan lalu.Kapolres Pekalongan Kota AKBP, Ferry Sandy Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar di auala mapolres setempat pada rabu (17/8/2019) siang, menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya, pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MY alias Koplo datang ke PS “Main Game” sendirian, dan memanggil korban MSA (15th) didepan PS “Main Game” ataua parkiran dan minta uang sebesar Rp. 30.000,- untuk membeli Anggur Orangtua (AO) namun oleh korban diberi Rp. 5.000,-. Karena hanya diberi sedikit, tersangka MY marah-marah dan mengancam kekorban akan membubarkan PS “Main Game” dan kalau ada apa-apa tanggung resikonya,” terang Kapolres

“Kemudian tersangka MY pergi, sekira pukul 01.00 WIB MY kembali lagi ke TKP bersama temannya K (25) menyuruh korban untuk PS nya bubar dan korban tidak mau. Akhirnya tersangka melakukan pemukulan secara bersama terhadap korban dengan menggunakan botol mengenai bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian atas hingga botol pecah. Selanjutnya korban berusaha lari keluar, namun sewaktu lari keluar ditendang pinggangnya dan masih dipukul lagi oleh tersangka K dengan botol mengenai kepala sebelah kiri dan mengenai tangan kiri hingga robek yang akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri,” sambung AKBP Ferry

Polisi pun terus melakukan penyelidikan, sampai akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Buaran mulai menemukan titik terang. Bahwa dari keterangan korban yang bersangkutan mengenali kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dari sejak kejadian kedua pelaku langsung melarikan diri dan tidak pernah pulang kerumah, sampai akhirnya pada hari Senin, 15 Juli 2019 Unit Reskrim Polsek Buaran mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Buaran dan langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Humas Polresta Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : gamemalakps