Pekalongan Kota, Wartadesa. – Gara-gara melakukan pemalakan (meminta uang denggan paksa), TS (22) warga Jalan Sumatra Rt. 02/04 Kelurahan Sapuro Kecamatan Pekalongan Barat diamankan petugas Polsek Buaran. Pria yang sering dipanggil Capeng ini melakukan pemalakan di Simbangkulon Gang 2 Kecamatan Buaran, Rabu (28/6).
Tak hanya pemalakan, TS (22) alias Capeng warga Jalan Sumatra Rt 02 Rw 04 Kelurahan Sapuro Kecamatan Pekelongan Barat, Kota Pekalongan juga kedapatan menyimpan 8 butir Psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan didalam dompetnya. Senin (26/7).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Buaran AKP Asfauri menerangkan, kejadian bermula saat personil Polsek Buaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simbaang Kulon ada pemuda yang melakukan aksi pemalakan.
“Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga. Dari dalam dompet pelaku petugas mendapati 8 butir Alprazolam,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, TS (22) alias Capeng dan barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (WD, Humas Polresta Pekalongan)










