Kajen, Wartadesa. – Puluhan botol miras diamankan dalam sebuah razia di Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Selain itu, KY (61) pemilik warung diamankan petugas, Kamis (01/08).
Petugas menyita miras yang disembunyikan di dalam rumah KY. Anehnya, anggota keluarga di rumah tersebut tampak biasa saja dan tidak merasa terganggu dengan banyaknya miras yang disimpan tersebut.
Razia yang digelar Sat Sabhara Polres Pekalongan pada pukul 13.30 WIB tersebut lantaran banyaknya warga yang resah, adanya warung miras tersebut.
Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Prajoko Umar mengatakan, “Polisi menyita miras ini karena sudah banyak warga yang resah, apalagi miras ini beredar di area pemukiman sehingga melaporkannya kepada kepolisian.” Ujarnya.
Adapun jenis miras yang disita, yakni 8 Botol kecil AO, 5 Botol Besar AO, 1 Botol Bir Guines, 1 Botol Anggur Merah Gold, 10 Botol Anggur Merah dan 6 Botol Bir Anker
“Penjual miras ini akan dikenakan sanksi pidana ringan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali. Adapun dalam waktu dekat, pihaknya akan menelusuri titik-titik di wilayah hukum Polres Pekalongan yang diketahui memang menjadi tempat penjualan miras,” pungkas Kasat Sabhara, Prajoko Umar. (Eva Abdullah)