Kajen, Wartadesa. – Pupusnya harapan guru honoren non kategori berusia 35 keatas untuk diangkat menjadi PNS (ASN-Aparatur Sipil Negara) dan P3K lantaran terganjal PP nomor 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pelarangan perekrutan honorer, PP 43 tahun 2007 dan PP 56 tahun 2012, membuat perwakilan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTK HNK 35+) mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (06/02).
Faturohim, perwakilan guru honorer mengatakan bahwa aturan pendaftaran CPNS saat ini, dibatasi hanya bagi guru honorer berusia dibawah 35 tahun. “Jadi, kami yang sudah berusia di atas 35 tahun sudah tidak punya kesempatan lagi untuk mendaftar menjadi PNS,” katanya.
Faturohim menambahkan, selain tidak bisa mendaftar CPNS, guru honorer berusia diatas 35 tahun juga tidak bisa masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Permasalahan tersebut, masih menurut Faturohim, membuat pihaknya akan bersama-sama datang ke Jakarta, mengikuti Rakornas tanggal 20 Februari 2020 mendatang dengan agenda meminta Presiden Jokowi membuat Kepres tentang nasib honorer berusia diatas 35 tahun dan meminta pemerintah memberi honor sesuai dengan UMR dan dianggarkan dalam APBN.
Perwakilan guru honorer langsung diterima Ketua Komisi A, Dodi Prasetyo dan Ketua Komisi D, Kholis Jazuli dan anggota dewan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dewan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendengar keluhan para guru.
Kholis Jazuli mengaku mendukung upaya yang dilakukan oleh para guru honorer tersebut. “Pada prinsip, kami sangat mendukung upaya guru WB yang memperjuangkan nasib bapak-bapak dan ibu-ibu,” katanya.
Kholis mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangi Kemenpan dan Kemendikbud terkait permasalahan tersebut. Anggota dewan lainnya, Heru Gunawan mengajak guru honorer berjuang bersama agar harapan dan cita-cita dapat tercapai.
Sementara itu, Dodi Prasetyo menyarankan guru honorer untuk melakukan Judicial Review ke MK terkait aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut. (Eva Abdullah)










