Pekalongan Kota, Wartadesa. – Penjual miras berinisial M di Jalan Maninjau 43, Kelurahan Keputran Kecamatan Pekalongan Timur, Pekalongan Kota, Jawa Tengah terjaring razia. Dari tangan perempuan penjual miras tersebut berhasil diamankan ratusan botol miras.
Patroli Gabungan Satuan Fungsi digelar, Senin (28/8) tadi malam, Patroli Gabungan Satuan Fungsi Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras yang siap dijual.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, saat anggota sedang patroli, kita berhasil menemukan ratusan botol berisi miras yang siap dijual, Selasa (29/8).
Karena pelaku menjual miras secara ilegal, Patroli Gabungan Satuan Fungsi Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah langsung mengamankan ratusan botol berisi miras teresbut ke Mapolres Pekalongan Kota.
“Penjualan miras itu tidak berizin. Makanya kita amankan ke Mapolres Pekalongan Kota. Selanjutnya, penjual akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 393 botol miras. Dengan rincian 33 botol anggur hitam, 14 botol bir Fros, 110 botol bir Angker, 23 botol bir Melon Bintang, 1 botol Vodka, 72 anggur orang tua botol kecil, 38 botol anggur merah dan 102 botol besar anggur orang tua. Penjual miras berinisial M, seorang perempuan.
Lokasi razia di Maninjau No. 53 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Senin (28/8) tadi malam.
“Patroli Gabungan Satuan Fungsi Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah dilaksanakan setiap hari, siang maupun malam hari, untuk menjaga keamanan dan jika ada pihak yang melakukan hal yang melanggar hukum, petugas patroli langsung bertindak tegas. Apalagi ada penjualan miras secara ilegal,” tegas Kapolres.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi berharap, masyarakat untuk tidak menjual minuman keras. Apalagi penjualannya dilakukan secara ilegal. “Kita akan tindak tegas,” katanya. (WD)










