Batang, Wartadesa. – Satreskrim Polres Batang menindaklanjuti temuan tujuh pelanggar ELTE (e-tilang) yang menggunakan pelat nomor palsu. Demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP Adis Dani Garta, Selasa (01/06) kemarin.
Menurut Adis, total pelanggar e-tilang di Satlantas Polres Batang sebanyak 334, dengan dominasi pengguna kendaraan roda dua.
“Dari surat tilang ETLE sebanyak 334 yang kita keluarkan, pelanggaran didominasi roda dua dengan jenis pelanggaran marka dan kelengkapan kendaraan,” tutur Adis.
Adis menyebut ada tujuh pelanggar lalu lintas dengan pelat palsu yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Batang. “Untuk yang pakai pelat palsu kita tindak lanjuti ke bagian satreskrim,” katanya,
Dari total pelanggar 334, menurut Adis, 158 diantaranya sudah ditindak dengan rincian 131 ditilang, tujuh nomor palsu dan 16 kendaraan sudah dijual. “Ada juga Retur karna alamatnya salah ada 14. Untuk yang tidak mengurus tilang, kami ajukan blokir ke Ditlantas Polda Jateng karena satu pintu,” jelasnya.
Sementara itu, bagian urusan Tilang, Aipda Anwar Pamuji menyebut pelanggar lalu lintas yang terkena dalam e-tilang dan tidak datang akan dikenakan pemblokiran. Mereka tidak dapat memperpanjang pajak kendaraan jika tilang belum diurus. (Bono)










