Batang, Wartadesa. – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan satu paket ganja dan 1.000 lebih pil koplo.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Sinulingga di Batang, Minggu, mengatakan bahwa para tersangka dibekuk polisi pada tempat dan waktu yang berbeda.
“Para tersangka, kami tangkap pada kurun waktu satu minggu terakhir ini. Adapun barang bukti kejahatan yang kami amankan 60 butir pil hexymer, 1.098 pil dextro, dan satu paket ganja kering,” katanya.
Para tersangka itu, adalah RS (23), AH (24), keduanya warga Denasri, Kecamatan Batang, RY (24), AA (35), AS (26), dan AM (21), semuanya warga Kota Pekalongan.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono mengatakan terungkapnya kasus narkoba itu berawal adanya informasi transaksi pil dextro di dalam rumah warga Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang.
Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan seorang tersangka, RS (23).
“Awalnya, kami menangkap RS (23). Setelah menangkap RS, kami mengembangkan kasus itu dan menangkap AH (24) dan RY (24), serta pelaku lainnya,” katanya.
Selain pil hexymer dan dextro serta ganja, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti beberapa telepon seluler, plastik klip, dan tas tenteng warna hitam.
“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196/197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya. (Antara)










