Kajen, Wartadesa. – Bahrul Ulum alias Badrun (24), warga Desa Jenggot Kecamatan Pekalongan Kota tak bisa berkutik setelah ditangkap oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan, meski sempat buron satu bulan, Ahad (12/11) Badrun yang mencuri dua ekor love bird ini kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar, tersangka Bahrul Ulum merupakan DPO pihak kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan yakni pencurian dua ekor burung love bird.
Kronologi kejadian berawal pada hari Ahad (08/11) sekitar pukul 10.20 WIB, korban, Teguh Indra Setiawan (21), warga Desa Wangandowo Rt.03 Rw.02 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan melihat Ttrsangka Bahrul Ulum mengintip di jendela rumah korban, tak lama kemudian tersangka lainnya M Sykrul Ibad alias Brindil mengambil dua ekor burung love bird dalam sangkarnya masing-masing.
Mengetahui kejadian tersebut, korban Teguh Indra Setiawan berlari dan mengejar tersangka M Sykrul Ibad dengan dibantu tetangganya dan berhasilmenangkapnya. Namun untuk tersangka Bahrul Ulum melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Setelaah di amankan, tersangka M Sykrul Ibad alias Brindil sempat menjadi bulan-bulanan warga, tak lama kemudian datang petugas Polsek Bojong untuk mengamankan Tersangka dan membawa barang bukti ke Polsek Bojong.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka Bahrul Ulum alias Badrun yang sudah menjadi DPO pihak Kepolisian selama satu bulan dari tempat persembunyiannya, ungkap AKP M. Dahyar.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan,” tegas Kasubbag Humas AKP M. Dahyar. (WD, Humas Polres Pekalongan)










