close
pdam

Kajen, Wartadesa. – Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua lokasi berbeda kini sedang diusut oleh pihak Polres Pekalongan. Pihak Dirreskrimsus Polda Jateng telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan.

“Kita masih tangani atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Pekalongan. Itu pelimpahan dari Polda,” tutur Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, seperti dikutip dari detik, Senin (22/01).

Agung menambahkan, pengerjaan perluasan jaringan di Perumahan Griya Pewayangan (Perum kwayangan) di Kecamatan Kedungwuni dan perluasan di Perumahan Mekar Agung di Kebonagung Kajen, seharusnya sudah selesai tahun 2017 lalu.

Diduga investor tidak menyetorkan uangnya, masih lanjut Agung, ke kas PDAM, “Jadi pemasangan jaringan ada dugaan investor itu uangnya tidak disetorkan ke kas (kantor) PDAM. Namun informasi itu akan kami klarifikasi lebih lanjut. Nilainya ada Rp 130 juta,” tuturnya.

Pihak Polres Pekalongan saat ini sudah melakukan klarifikasi dengan saksi, baik karyawan PDAM maupun pengembang. “Untuk sementara kita melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi-saksi terkait. Selanjutnya perkembangan akan akami laporkan lebih lanjut karena kita masih penyelidikan,” lanjutnya.

Jumlah kerugian belum bisa ditaksir oleh pihak kepolisian, pihaknya akan meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit. Pungkas Agung. (Sumber: Detik)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Korupsikorupsi pdam pekalonganpdam