close
Sosial Budaya

Soal takbir keliling, ini Maklumat MUI

takbir keliling truck

Pemerintah Kabupaten Batang melarang pelaksanaan takbir keliling oleh warga. Pun hal yang sama, Kapolres Pekalongan menghimbau agar umat muslim di wilayah Pekalongan tidak melaksanakan takbir keliling karena dapat berdampak negatif. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Maklumat terkait pelaksanaan takbiran Idul Fitri, menjawab banyaknya pertanyaan warga.

Pekalongan, Wartadesa. – Majelis Ulama Indonesia merespon permintaan pendapat dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan takbir keliling lebaran 2017. Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa melakukan takbir  pada malam Idul Fitri adalah sunnah. Umat muslim dapat melakukannya di rumah, di tempat ibadah maupun dijalan dengan takbir keliling.

Baca: Pemkab Batang larang Takbir keliling

Wawan himbau warga tak lakukan takbir keliling

“Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjemaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, maupun berkendara,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detik, Kamis (22/6).

MUI menghimbau agar seluruh umat Islam menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar takbir, tahmid dan tahlil, “Diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di mana pun berada. Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” lanjut Ni’am.

Maklumat MUI tentang takbir keliling tersebut berisi, pertama, adanya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum takbir keliling. Dijawab bahwa hukum takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Dapat dilaksanakan dengan berdiam diri, di jalan, maupun berkendara.

Kedua, bagi masyarakat yang melaksanakan takbir keliling diharapkan menjaga ketertiban umum. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk takbir keliling.

Ketiga, menjadikan Idul Fitri untuk memperteguh silaturahmi. Berikut isi lengkap maklumat MUI soal takbir keliling:

1. Jelang idul fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji Asma Allah.

Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.

2. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun.

3. Menjadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga hingga sesama anak bangsa. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa. (WD, Detik)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : muitakbir keliling