Kajen, Wartadesa. – Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengatakan bahwa warga Kabupaten Pekalongan dilarang melakukan takbir keliling dan melakukan salat Idulfitri di rumah. Hal tersebut, menurut Kasiman, sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.
“Dalam situasi pandemi virus Korona (COVID-19), aturan dan imbauan ini sudah disekepakati bersama,” kata Kasiman. Selasa (19/05).
Kasiman menambahkan, dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri.
“Untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu kegiatan takbir keliling ditiadakan.” Lanjut Kasiman.
Kasiman juga mengingatkan untuk pendistribisan zakat tetap memperhatikan protokol kesehatan, “untuk halal bi halal saat Idulfitri bisa dilakukan dengan media sosial, video call hingga tetephon,” Ia juga megajak untuk menciptakan keamanan saat pandemi dengan tetap menjalankan ibadah dengan mengedapnkan ukhuwah Islamiyah. (Eva Abdullah)
Terkait:









