Pemalang, Wartadesa. – Sat Narkoba Polres Pemalang berhasil membekuk salah satu target operasi penyalahgunaan narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok.
NA, warga Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pemalang di Jl. Krakatau, Kel. Wanarejan Selatan Kec. Taman Kab. Pemalang, Ahad (11/6).
“NA diamankan beserta barang bukti berupa dua linting rokok ganja kering dan satu paket ganja kering dengan berat keseluruhan 2.36 gram,” jelas Kasat Narkoba, AKP I Made Restu Semadhi.
Barang bukti tersebut, menurut AKP I Made, disimpan di dalam tas selempang berwarna biru tua.
“Tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Pemalang)










