Kajen, Wartadesa. – Pengunjung pasar tradisional di Kota Santri bakal diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkativitas di pasar tradisional seluruh Kabupaten Pekalongan, terhitung Senin (15/06). Demikian disampaikan Bupati Pekalongan, Rabu (10/06).
“Kita ini menyiapkan pra kondisi new normal di Kabupaten Pekalongan khususnya di Pasar Kajen. Karena, Kabupaten Pekalongan salah satu dari 136 daerah di Indonesia yang kategori risiko rendah,” kata Asip Kholbihi, Bupati Pekalongan.
Diketahui sebelumnya Pasar Induk Kajen digelar rapid tes dengan sample sebanyak 115 responden, tercatat dua orang reaktif. Setelah dilakukan swab tes hasilnya negatif. Menurut Pemkab Pekalongan, kondisi saat ini di Pasar Induk Kajen aman, namun pengunjung harus berhati-hati terhadap klaster baru.
Seperti diketahui beberapa hari kemarin, satu anak dinyatakan positif Korona dan dirawat di Puskesmas Wonokerto. Pasien tersebut merupakan klaster dari RS QIM Batang. Total warga Kota Santri dirawat akibat Korona sebanyak dua orang.
“Artinya, Pasar Kajen ini aman untuk sementara. Karena sudah aman tugas kita yaitu menjaga agar pasar yang sudah aman ini jangan sampai tidak menjadi klaser btaru, kalau tidak hati-hati,” lanjut Asip.
Asip menambahkan bahwa pemakaian masker saat beraktivitas di pasar di Kabupaten Pekalongan, baik penjual maupun pembeli, diwajibkan. Bila ada warga yang berada di pasar tetapi tidak mengenakan masker, mereka akan diminta untuk pulan.
Sementara itu, pantauan di lapangan, masih banyak warga yang beraktivitas di pasar tradisional Kabupaten Pekalongan yang enggan mengenakan masker. Mereka mengaku lupa membawa masker. (Eva Abdullah)










