Kedungwuni, Wartadesa. – Lantaran ingin bergaya hidup mewah dan foya-foya, seorang karyawati Toko Emas Gajah, Jalan Capgawen Kedungwuni, Salsa (20), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan rela melakukan perbuatan tercela. Dia melakukan penipuan dengan modus gadai emas di tempat kerjanya. Akibat ulahnya, dia terpaksa digelandang ke Rutan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi nekat yang dilakukan Salsa yakni dengan menerima gadai emas dari pelanggan. Pelanggan diberikan bukti atau nota gadai tetapi barang yang digadaikan tidak masuk ke pemilik toko.
Salsa melakukan aksinya pada Rabu (08/08) lalu, menurut penuturan Kapolsek Kedungwuni, AKP Kalung Muktiana, pelaku merupakan orang kepercayaan pemilik toko untuk menyimpan perhiasan yang digadai. ”Namun karena sudah beberapa kali disalahgunakan dengan cara perhiasan yang telah disimpan, diajukan lagi seolah-olah ada orang baru yang mau menggadaikan kembali,” katanya.
Akibat ulah yang dilakukan Salsa, pemilik toko mengaku mengalami kerugian Rp. 60 juta. ”Selain menahan pelaku yang kini dititipkan di Rutan Polres Pekalongan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti perhiasan kalung, anting-anting, dan gelang serta bukti nota gadai yang dipalsukan,” lanjut Kalung.
Hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membeli barang-barang beharga, seperti ponsel, sepatu, kosmetik, dan baju-baju.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” lanjut Kalung.
Sementara, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan bahwa pelaku mengaku hasil dari penipuan digunakan untuk berfoya-foya. ”Hal ini menunjukkan gaya hidup yang kurang pas karena ingin bermewah- mewahan tapi malah merugikan orang lain,” tuturnya. (WD)










