Talun, Wartadesa. – Penambangan batu (galian C) di Sungai Sigandu Dukuh Duren Desa/Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah meresahkan warga. Warga mempertanyakan apakah pihak pengusaha tambang sudah melakukan sosialisasi adanya tambang galian C di wilayahnya. Demikian terungkap dalam mediasi antara warga dengan pengusaha tambang dari Semarang, di aula Kecamatan Talun, Jum’at (13/10).
Koordinator warga, Khomarul Jaman Almakmuri (45) mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan oleh pengusaha, apakah sudah dilakukan atau belum. Kalau sudah dilakukan, siapa saja yang diundang dalam sosialisasi tersebut, ungkapnya.
“Adakah jaminan buat kami jika dilakukan eksplorasi, ketersediaan air bagi sawah kami ? Tolong Jelaskan radius berapakah dari jembatan atau bendung yang bissa ditambang? Sampai sejauh mana proses perijinan dan kenapa sudah dilakukan eksplorasi dan belum dipasang papan Penambangan?” Ujar Khomarul Jaman. (13/10).
Menjawab pertanyaan dari warga, Solhan, pengusaha tambang lokal, mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi pada 20 April 2016 lalu dengan dihadiri oleh perwakilan enam Rt di wilayah Kadus III, LPMD, BPD, Kadus III dan Kepala Desa Talun.
Solhan mengungkapkan bahwa hasil sosialisasi tersebut menyatakan bahwa pembukaan galian C dapat persetujuan. Tanpa menyebut pihak-pihak yang memberi persetujuan. Dia menambahkan, karena kurangnya modal, akhirnya pihaknya menggandeng pengusaha dari Semarang untuk menggarap galian C di Sungai Sigandu. “Karena memerlukan modal yang besar sehingga menggandeng pengusaha dari Semarang, Andri.”
Andi, pengusaha galian C dari semarang yang merupakan rekanan Solhan mengungkapkan bahwa proses perijinan galian C yang digarapnya baru sampai di Semarang.
Terkait jaminan ketersediaan air bagi lahan pertanian, Andi berjanji akan menuangkan dalam surat ijin tambang dan pihaknya akan melakukan normalisasi sungai dan bendung setelah dilakukan eksplorasi. Andi mengungkapkan bahwa penggalian atau eksplorasi baru bisa dilakukan setelah ijin keluar.
Menjawab pertanyaan bahwa radius penambangan sepanjang seribu meter keatas dari jembatan atau bendung dan kebawah minimal lima ratus meter, Andi mengungkapkan akan melakukan normalisasi.
Seperti dikutip dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 523 Tahun 1992 mengharuskan bahwa pihak pengusaha galian C di sungai wajib menyusun Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) bagi tambang dibawah 25 Hektar. Sedang untuk tambang diatas 25 Hektar wajib menyediakan analisis dampak lingkungan (Amdal). (Eva Abdullah)










