close
Sosial Budaya

Tanggapi Judicial Review UU Zakat, Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan Tetapkan Masjid Muhammadiyah sebagai UPZ Lazismu

IMG-20251207-WA0003

Warta Desa,  Pekalongan – Menanggapi hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan mengantisipasi beredarnya surat edaran Kementerian Agama (kemenag) yang mengatur pelaporan kas masjid terkoreksi laporannya oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Mulyono, menyampaikan agar masjid-masjid Muhammadiyah di Kabupaten Pekalongan harus berada dirangkaian Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lazismu Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 6 Desember 2025, di di aula SMK Muhammadiyah Bligo, Sapugarut Gg. 7, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Mulyono menyampaikan pasca kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Lazismu Jawa Tengah di Banyumas lalu, dirinya mendapat copyan surat edaran dari Kemenag agar kas-kas masjid terkoreksi laporannya kepada Baznas. Mulyono menilai Muhammadiyah harus berpacu terhadap hal tersebut.

“Posisi Baznas sejajar dengan Lazismu. Oleh karena itu, masjid-masjid Muhammadiyah harus berada dirangkaian Lazismu”, tutur Mulyono.

Mulyono juga menilai peran Lazismu sebagai Unit Pembantu Pimpinan (UPP) Muhammadiyah sangat vital karena dengan adanya Lazismu kepercayaan masyarakat sangat luar biasa.

“Dengan adanya Lazismu menjadi kebanggaan yang luar biasa”, tutur Mulyono.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, yang turut hadir dalam Rakerda Lazismu Kabupaten Pekalongan, menjelaskan judicial review terhadap Undang-Undang zakat dapat memposisikan lembaga zakat menjadi sangat kuat dan hasil dari judicial review tersebut muncul edaran di berbagai daerah yang berisi tentang pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya harus melalui lembaga resmi dan teraudit.

“Sanksinya juga disebutkan diedaran itu, yaitu pidana 5 tahun subsider 500 juta” tutur Rama, sapaan akrab Dwi Swasana Ramadhan.

Rama juga menjelaskan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan dalam Panduan nomor 2 tentang Lazismu yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir, dan Sekretaris Umum, Abdul Mukti, bahwa Tahun 2027 Lazismu akan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), dengan pengambilan kebijakan adalah eksekutif, sedangkan badan pengurus akan menjadi pembina dan pengawas layaknya Badan Pengurus Harian (BPH) di perguruan tinggi Muhammadiyah.

“Kedepan, semua akan diinstruksikan tunggal dari pusat” tutur Rama.

Rama juga mengapresiasi kinerja Lazismu Kabupaten Pekalongan yang jeli melihat tantangan tersebut dengan memperlihatkan kesiapannya menghadapi tahun 2026.

“Kesiapannya luar biasa. Performa Lazismu Kabupaten Pekalongan ini melaju sangat pesat, sangat gesit, luar biasa”, imbuh Rama.

Kegiatan Rakerda sendiri dihadiri oleh ratusan peserta dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Pekalongan, Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang mengelola Masjid Muhammadiyah se-Kabupaten Pekalongan, Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kabupaten Pekalongan dan Kantor Layanan Lazismu se-Kabupaten Pekalongan.

Rakerda tersebut juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Propinsi Jawa Tengah, Ir. Akhmad Zaeni, MM, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Pekalongan, Rumainur, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Riyanto, Ketua Majelis Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Aisyiyah Kabupaten Pekalongan, Pimpinan Majelis, Lembaga dan Organisasi Otonom Muhammadiyah yang terbiasa bekerjasama dengan Lazismu. (Nanang)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : lazismuPekalongan