Sragi, Wartadesa. – Sungguh tega yang dilakukaan oleh Tego Mulyo alias Bagong (30), warga Dukuh Pesuruhan Deso Purworejo Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Pelaku menganiaya seorang nenek, Suriah (70) tetangganya sendiri dengan sebuah golok. Kamis (07/06).
Ulah Tego tersebut membuat dirinya langsung diamankan oleh petugas Polres Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Sragi. Pemuda tersebut diamankan terkait tindakan tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah golok.
Menurut kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan petugas dan keterangan saksi, kejadian berawal saat Korban menegur anak tersangka yang berumur sekitar sekitar 3 tahun agar tidak memegang ayam milik korban.
Istri tersangka mendengar teguran tersebut dari dalam rumah. Kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Tego.
Selang 30 menit kemudian saat korban bersama dengan rekannya, tiba-tiba dari arah Utara Tego memegang golok dengan menggunakan tangan kanan, langsung mendekati korban, kemudian Tego langsung menyekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Tego memegang golok. Lalu tersangka mengumpat dan mengancam akan membunuh nenek Suriah.
Kemudian Tego menggores bagian wajah nenek Suriah sebanyak dua kali hingga korban meronta kesakitan dan terjatuh ditanah dan kepala membentur batu.
Mengetahui korbannya jatuh tersangka hendak menyekap leher korban kembali namun saat itu rekan korban yang yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, dan selanjutnya Tego langsung pergi meninggalkan TKP sambil membawa golok.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian dahi sepanjang 5 cm, luka sobek pada jari telapak tangan kiri, luka memar pada kepala, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Iptu Akrom.
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Sragi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan Tego, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna biru yang bertuliskan “ Motor Jadi Superior” dan satu bilah golok sepanjang 30 cm dengan gagang golok terbuat dari kayu.
“Atas Perbuatannya, Tersangka akan di jerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang Membawa senjata tajam tanpa ijin dan 351 KUHP,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Eva Abdullah)










