close
Hukum & Kriminal

Tego tega aniaya seorang nenek tetangganya dengan golok

aniaya nenek
Kebakaran yang melalap rumah dan gudang milik Liana Dewi (67), di Kelurahan Kepatihan, Rt 12/05, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan hingga ludes, Kamis siang (7/6) menyebabkan kerugian hingga Rp. 400 juta. https://www.wartadesa.net/kerugian-kebakaran-gudang-snack-wiradesa-capai-ratusan-juta/

Sragi, Wartadesa. – Sungguh tega yang dilakukaan oleh Tego Mulyo alias Bagong (30), warga Dukuh Pesuruhan Deso Purworejo Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Pelaku menganiaya seorang nenek, Suriah (70) tetangganya sendiri dengan sebuah golok. Kamis (07/06).

Ulah Tego tersebut membuat dirinya langsung diamankan oleh petugas Polres Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Sragi. Pemuda tersebut diamankan terkait tindakan tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah golok.

Menurut kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan petugas dan keterangan saksi, kejadian berawal saat Korban menegur anak tersangka yang berumur sekitar sekitar 3 tahun agar tidak memegang ayam milik korban.

Istri tersangka mendengar teguran tersebut dari dalam rumah. Kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Tego.

Selang 30 menit kemudian saat korban bersama dengan rekannya, tiba-tiba dari arah Utara Tego memegang golok dengan menggunakan tangan kanan, langsung mendekati korban, kemudian Tego langsung menyekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Tego memegang golok. Lalu tersangka mengumpat dan mengancam akan membunuh nenek Suriah.

Kemudian Tego menggores bagian wajah nenek Suriah sebanyak  dua  kali hingga korban meronta kesakitan dan terjatuh ditanah dan kepala membentur batu.

Mengetahui korbannya jatuh tersangka hendak menyekap leher korban kembali namun saat itu rekan korban yang yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, dan selanjutnya Tego langsung pergi meninggalkan TKP sambil membawa golok.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian dahi sepanjang 5 cm, luka sobek pada jari telapak tangan kiri, luka memar pada kepala, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Iptu Akrom.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Sragi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan Tego, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu  potong kaos warna biru yang bertuliskan “ Motor Jadi Superior” dan  satu  bilah golok sepanjang 30 cm dengan gagang golok terbuat dari kayu.

“Atas Perbuatannya, Tersangka akan di jerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang Membawa senjata tajam tanpa ijin dan 351 KUHP,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : aniaya nenek