Pemalang, Wartadesa. – Oknum guru honorer di Pemalang berinisial YW (28) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia menjadi penadah ayam pedaging curian, lantaran tergiur keuntungan yang besar.
YW yang kesehariannya menjadi pengajar di salah satu SD ini nekat membeli ayam curian dengan harga yang jauh lebih murah, kemudian dijualnya sesuai dengan harga pasaran.
“Harga di pasaran Rp24.000 perkilo, sedangkan dia beli Rp15.000, ada selisih keuntungan makanya dilakukan sampai tiga kali,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Bripka Arie Wibowo, Rabu (14/04).
Menurut Arie, perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah dilakukan berkali-kali. Total ayam sebanyak 366 ekor, atau setara dengan 5.5 kwintal.
Selain menangkap YW, polisi juga mengamankan tersangka pencurian DA (19), yang berprofesi sebagai penjaga peternakan ayam.
Arie menjelaskan, ayam curian ratusan ekor itu diambil dari satu peternakan yang sama, yakni di Desa Pesantren RT 01 RW 06 Kecamatan Ulujami. Tersangka menggunakan pikup untuk mengangkut hasil curiannya.
“Untuk tersangka pencurian ada dua orang, namun satu tersangka lain kabur dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Arie.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal Pencurian atau Penggelapan 362 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 64. Sedangkan penadah hasil kejahatan diproses hukum dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (Eva Abdullah)










