close
Hukum & Kriminal

Tersangka penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo Gringsing ditahan

kades yosorejo ditahan

Batang, Wartadesa. -Dua tersangka korupsi kasus penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo Kecamatan Grinsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditahan. Penetapan dua tersangka, Kades Yosorejo, SN (44) dan Kepala Dusun, N (41) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang.

“Setelah memasuki tahap dua, dua tersangka kami titipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang, Batang,” kata Edi Ermawan, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Sabtu (22/7).

Edi Ermawan mengatakan dua tersangka itu, nantinya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Semarang setelah mendapat keputusan dari majelis hakim.

“Dua tersangka itu, telah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus jual beli tanah bengkok desa sehingga merugikan uang negara Rp807,3 juta,” kata Edi.

Dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, disebutkan luas tanah bengkok yang dijual oleh tersangka sekitar 5-7 hektare.

Edi menambahkan, kasus penjualan tanah bengkok tersebut terjadi pada 2015 lalu. Saat dua tersangka melakukan pemetaan (mengkavling) tanah bengkok yang kemudian dijual kepada warga sekitar.

Setelah mengkavling tanah bengkok itu, kata dia, dua tersangka menjual tanah secara bervariasi atau sesuai luas tanah yang dijual, yaitu Rp60 juta hingga Rp70 juta.

Menurut Edi, sebelumnya, dua tersangka sudah mencoba mengajukan surat permohonan kepada Bupati Batang terhadap kasus tukar guling bengkok desa itu tetapi belum mendapat persetujuan dari kepala daerah.

“Akan tetapi, dua tersangka tidak sabar dan nekat melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang larangan memperjualbelikan tanah bengkok, kecuali untuk kepentingan umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang.

Edi mengatakan dua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Dwi Heri Santosa mengatakan dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua kliennya.

“Kami berharap kejari bisa mengabulkan permohonan penangguhan karena dua kliennya sangat kooperatif,” kata Dwi Heri Santosa. (WD, Antara)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : jual tanah bengkok