Kedungwuni, Wartadesa. – Aparat Polres Pekalongan menghentikan penambangan pasir (galian C) di sekitar jembatan tol Desa Rengas Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan dan Desa Jajarwayang Kec. Bojong Kab. Pekalongan Jawa Tengah. Galian C tersebut oleh pihak Kepolisian dianggap ilegal, karena berjalan tanpa izin, (22/07).
Selain menghentikan praktik penambangan pasir ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi terkait dampak buruk penambangan pasir ilegal.
Penambangan secara mekanik adalah proses penambangan pasir dengan menggunakan mesin. Mesin itu berfungsi untuk menyedot pasir dalam skala besar bahkan batu-batu besar yang ada di dasar sungaipun dapat terangkut.
Adapun penambangan secara tradisonal yaitu penambangan pasir dengan membawa cikrak dengan cara menyelam ke dasar sungai atau menggunakan perahu untuk membantu penambang menuju ke tengah sungai mengambil pasir.
Personel yang terlibat dalam proyek penambangan pasir mekanik/ modern diantaranya pengusaha tambang pasir, buruh tambang pasir, kuli angkut pasir, sopir truk pasir dan bahkan preman yang bertugas menjaga keamanan area penambangan.
Penambangan seperti itu dikategorikan sebagai penambangan liar. Adanya banyak penambangan liar dalam jangka waktu tertentu menimbulkan dampak yang merugikan. Baik bagi ekosistem sungai dan sekitarnya, sosial ekonomi, maupun kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat penambangan.
Truk pasir yang sering melintasi jalan desa akibat adanya penambangan pasir illegal telah menyebabkan dampak terhadap masyarakat sekitar yang berupa menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara dan juga kerusakan jalan.
Pihak Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat supaya diberi papan peringatan di lokasi penambangan tersebut dengan tulisan “Dilarang Melakukan Penambangan Dalam Bentuk Apapun”. (Humas Polres Pekalongan)










